Langsung ke konten utama

10 Hal yang Perlu Diketahui tentang Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri


Gaji ke-13 atau gaji 13 banyak jadi gunjingan masyarakat, utamanya netizen di Sosmed. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19, pencairan gaji ke-13 banyak dibicarakan orang.

Namun, pemerintah punya pandangan yang berbeda, sehingga gaji ke-13 tetap dicairkan di bulan Agustus 2020 ini.

Terlepas dari polemik yang ada, berikut 10 hal yang perlu Anda ketahui tentang gaji ke-13.

1. Diatur dengan PP

Kepastian soal waktu pencairan gaji 13 tahun 2020 diketahui usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020. PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, tersebut resmi berlaku pada 7 Agustus lalu.

2. Sudah cair tanggal 11 dan 12 Agustus 2020

Gaji 13 sudah cair dan langsung masuk ke rekening penerima antara tanggal 11 dan 12 Agustus 2020, terutama bagi pegawai pusat. Jika ada yang belum cair, tunggu saja, pasti cair kok di Agustus ini.

3. Cairnya mundur dari tahun sebelumnya

Tahun 2019 dan sebelumnya, gaji 13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru di bulan Juni dan Juli. Sempat menjadi polemik, serta desakan kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 menyebabkan pencairannya tertunda di bulan Agustus 2020.

4. Total mencapai Rp. 28,5 T

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran ini terdiri atas dana dari APBN sebesar Rp14,6 triliun dan APBD semua daerah senilai Rp13,89 triliun.

Anggaran dari APBN, sebanyak Rp6,73 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat. Sementara Rp7,86 triliun sisanya digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan. Adapun anggaran dari APBD diperuntukkan pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara di daerah.

5. Juga diberikan kepada Pensiunan dan calon PNS

Selain PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan penerima lain sebagaimana diatur Pasal 2 PP 44 Tahun 2020, gaji 13 juga diberikan kepada pensiunan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

6. Tidak diberikan kepada Pejabat Negara

Gaji 13 tidak diberikan kepada para Pejabat Negara seperti presiden/wakil, gubernur/wakil, bupati/wakil, walikota/wakil, serta pejabat negara lainnya di tingkat pusat sebagaimana diatur Pasal 4 PP 44 Tahun 2020.

7. Diberikan hanya setengah dari tahun sebelumnya

Besarnya gaji ke-13 maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Kecuali bagi pensiunan atau penerima gaji/pensiunan terusan. Komposisinya terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan khusus bagi pensiunan, komposisi gaji ke-13 akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Adapun gaji ke-13 2020 untuk Calon PNS maksimal setara dengan gabungan 80 persen gaji pokok PNS, dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ini artinya, gaji 13 tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja yang biasa diberikan setiap bulannya. Pada tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, gaji 13 selalu bersamaan dengan tunjangan kinerja sehingga jumlahnya mencapai dua kali lipat dari tahun ini.

8. Cair belakangan setelah gaji 14

Sebagian orang mungkin tidak tahu bahwa ASN setiap tahunnya menerima 2 kali gaji di luar gaji bulanan, yaitu gaji 13 dan gaji 14. Nah, ternyata gaji 14 sudah cair lebih dulu pada bulan Mei 2020 lalu sekitar 1 minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Gaji 14 juga biasa disebut dengan THR.

9. Jumlahnya sama dengan THR

Gaji 13 tahun ini jumlahnya sama/hampir sama dengan THR atau gaji 14. Unsurnya juga sama yaitu sebagaimana angka 7, dan tidak termasuk tunjangan kinerja.

10. Sempat terhambat karena Covid-19

Kendala utama terhambatnya pencairan gaji 13 adalah kebijakan pemerintah untuk melakukan pengetatan anggaran disebabkan karena besarnya kebutuhan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19. Pengetatan anggaran ini dilakukan oleh hampir semua negara di dunia sehingga penyebaran pandemi tidak meluas di tengah masyarakat.

Selain 10 hal di atas, pastinya masih ada hal lain ya. Silakan tambah di kolom komentar.

Artikel Terkait

Komentar


PENTING!!

Semua tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pihak mana pun. Jika berasal dari sumber lain, maka akan tertulis jelas pada setiap tulisan.

Semua tulisan bisa diambil, copy, dishare, atau digandakan. Tapi ingat, hargai karya orang dengan mencantumkan sumber aslinya.

© Zain Usman Design by Seo v6